Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Mulai Bahas Status Puan, Tjahjo, dan Pramono di DPR

Kompas.com - 14/09/2015, 18:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mulai membahas status Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung di parlemen. Ketiga politisi PDI Perjuangan tersebut sudah diangkat menjadi menteri dan sekretaris kabinet, tetapi PDI-P belum menunjuk pengganti mereka di DPR.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengusulkan agar MKD segera menyelidiki penyebab lamanya proses PAW ketiga kader PDI-P tersebut. (Baca: Fadli Zon Dorong MKD Selidiki 3 Anggota DPR dari PDI-P yang Rangkap Menteri)

"Ya, tadi itu memang sudah dirapatkan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dahco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Dasco mengatakan bahwa sejauh ini belum ada yang mengadukan masalah ini ke MKD. Namun, MKD memutuskan membahas masalah ini karena sudah menjadi sorotan publik. Menurut dia, hal itu bisa diproses oleh MKD tanpa aduan.

"Bisa saja tanpa aduan, tapi tadi pas rapat enggak kuorum. Besok dibahas lagi," ucap Dasco.

Saat ini hanya PDI-P yang belum mengganti anggota fraksinya di DPR meski kader tersebut masuk dalam Kabinet Kerja. Adapun Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hanura sudah mengganti kader mereka di parlemen setelah mereka dilantik menjadi menteri.

PDI-P sebetulnya sudah melakukan PAW terhadap dua anggota fraksinya, yakni Djarot Saiful Hidayat yang dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI dan Adriansyah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tjahjo mengatakan bahwa proses pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, ia menyerahkan figur penggantinya kepada PDI-P, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR RI. (Baca: Kata Tjahjo Kumolo, Tidak Waras Jika Menteri Rangkap Jabatan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com