Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Sederhanakan Aturan Pencairan Dana Desa

Kompas.com - 08/09/2015, 13:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap aturan pencairan dana desa dapat lebih disederhanakan. Dengan penyederhanaan ini diharapkan  pencairan dana desa tidak menemui kendala dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (baca: Presiden Diminta Turun Tangan Selesaikan Perebutan Dana Desa)

"SKB (surat keputusan bersama) sudah disiapkan, tapi kami lihat tidak ada yang critical, artinya tinggal aturannya disederhanakan supaya pemerintah desa bisa segera mencairkan," kata Bambang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Bambang mengungkapkan, penyederhanaan pencairan dana desa tetap harus menggunakan ukuran yang jelas. Satu hal yang tidak boleh dilanggar adalah dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa karena diharapkan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (baca: Menteri Desa: Pekan Ini, SKB Tiga Menteri untuk Dana Desa Selesai)

"Infrastruktur utamanya, tapi pada saat yang sama membantu daya beli masyarakat," ujarnya.

Tiga kementerian yang terkait dalam penyaluran dana desa akan segera menandatangani SKB untuk memudahkan proses administrasi dalam pencairan dana desa. Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Achmad Erani Yustika mengatakan, setelah SKB tersebut diterbitkan, pada pekan berikutnya diharapkan ada pergerakan cepat yang dilakukan kabupaten atau kota dalam mencairkan dana desa. Hal itu karena ada pemangkasan prosedur administrasi yang diatur melalui SKB tersebut. Misalnya, kabupaten atau kota dapat mulai menyalurkan dana apabila anggaran pendapatan dan belanja desa sudah selesai dibahas. (baca: Menteri Desa: Pemda Akan Diberi Sanksi jika Tahan Dana Desa)

Dalam aturan sebelumnya, pencairan baru bisa dilakukan apabila desa telah menyelesaikan pembahasan APBDes dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Mengenai program yang harus dijalankan pemerintah desa, SKB tersebut akan memberikan kemudahan berupa kebebasan desa dalam hal peruntukan anggaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan kewenangan bagi desa untuk mendesain program sendiri, tetapi tetap perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dilibatkan untuk  menyederhanakan program pembelanjaan barang dan jasa. Tujuannya agar jangan sampai desa diberikan aturan rumit seperti kabupaten/kota dalam melakukan pembelian barang dan jasa.

"Ada tiga hal utama yang akan diatur, yaitu penyederhanaan prosedur, penyederhanaan menu program, penyederhanaan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme laporan pertanggungjawaban," kata Achmad.

Hingga saat ini, pencairan dana desa baru diterima 18.000 dari jumlah total sebanyak 74.093 desa. Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan pencairan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Setiap desa kemudian dianggarkan menerima dana sebesar Rp 1,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com