Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikhwal Dikuasai Negara

Kompas.com - 03/09/2015, 15:00 WIB

Oleh: Hikmahanto Juwana

JAKARTA, KOMPAS - Terdengar kabar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Mineral dan Batubara akan diamandemen. Salah satu wacananya adalah bagaimana menafsirkan sumber daya alam "dikuasai negara"?

Istilah dikuasai negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 ada di Pasal 33. Dalam pasal tersebut ada dua ayat yang menyebut dikuasai negara: Ayat (2) dan (3).

Pada Ayat (2), dikuasai negara berkait dengan cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ayat (3) berkait dengan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Sumber daya alam migas masuk kategori dua ayat ini karena menguasai hajat hidup orang banyak dan termasuk kekayaan di bumi dan air. Minerba masuk kategori Pasal 33 Ayat (3).

Tafsir

Istilah dikuasai negara dalam UUD sangat luas dan terlalu abstrak sehingga perlu ditafsirkan. M Hatta, misalnya, menafsirkan sebagai "tidak harus diartikan negara sebagai pelaku usaha. Kekuasaan negara terletak pada kewenangan membuat peraturan untuk melancarkan ekonomi dan melarang pengisapan orang lemah oleh yang bermodal".

Penafsiran oleh penguasa tidak dapat direduksi hanya cabang legislatif yang membentuk UU, tetapi juga cabang yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi.

MK dalam beberapa putusannya telah menafsirkan istilah dikuasai negara, yaitu mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas, bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat. Rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk membuat kebijakan dan mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hanya, tafsir MK, seperti juga tafsir para founding father dan pakar, tidak operasional. Tafsir dikuasai negara yang berlaku operasional hanyalah tafsir oleh pembentuk UU, di Indonesia berarti DPR bersama Presiden.

Dalam penelitian penulis, ternyata tidak ada tafsir tunggal atas istilah dikuasai negara dari waktu ke waktu. Pada berbagai UU yang menyebut istilah dikuasai negara, ada keberagaman penafsiran mulai dari era pemerintahan Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Semisal, UU Migas 1960. Di era pemerintahan Soekarno, dikuasai negara ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan kepada perusahaan negara oleh negara.

Pasal 3 Ayat (1) UU Migas 1960 menyebutkan, pertambangan minyak dan gas bumi hanya diusahakan oleh negara. Mengingat negara merupakan entitas yang abstrak, di Ayat (2) disebutkan, usaha pertambangan migas dilaksanakan oleh perusahaan negara. Kala itu, perusahaan negara di industri migas adalah PN Permina dan PN Pertamin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com