Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rapat Komisi II, Politisi PDI-P Cecar KPU soal Pilkada Surabaya

Kompas.com - 01/09/2015, 20:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mencecar Komisi Pemilihan Umum karena tak meloloskan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di Pilkada Surabaya.

Akibat tak lolosnya pasangan ini, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI-P terancam tak memiliki lawan, sehingga pilkada Surabaya harus ditunda hingga 2017 mendatang.

Kritikan Arteria ini diungkapkan saat paparan pandangan anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat dengan KPU serta Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Seharusnya, kata dia, KPUD Surabaya tak langsung menggugurkan Rasiyo-Dhimam. Persoalan kurangnya berkas administrasi mestinya bisa dikoordinasikan dengan partai yang mengusungnya. "Ini kan hanya masalah teknis, " kata Arteria.

Arteria mengatakan, saat ini sulit untuk mencari orang yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, bukannya memberi kemudahan, KPU justru makin mempersulit munculnya calon dengan berbagai syarat yang terlalu ketat. "Ini sudah tahu cari calon saja susah, pakai sok dicari-cari kesalahannya," ucap Arteria.

Dia pun mengkritik KPU yang seakan tidak siap dengan potensi munculnya calon tunggal ini. Sebab, KPU hanya memberikan satu opsi, yakni menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017. Padahal menurut dia, masih banyak opsi lainnya, seperti memasangkan calon tunggal dengan bumbung kosong saat pemungutan suara.

"Anda kan komisioner KPU, penyelenggara KPU. Berikan solusi. Jangan suruh kita mikir," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Surabaya menetapkan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat tidak lolos tahap verifikasi administrasi. KPU Surabaya beralasan surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo-Abror hasil scanning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

Sejumlah masalah ditemukan, di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai. Semua berbeda antara rekomendasi hasil scanning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.

Syarat lain terkait calon juga bermasalah. Abror disebut tidak menyertakan surat keterangan bahwa ia tidak mempunyai tanggungan pajak. KPU Surabaya sudah melakukan klarifikasi ke kantor Pajak, dan hanya dokumen milik Rasiyo yang dinyatakan lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com