Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Saya Disebut Menghalang-halangi Proses Hukum, Itu Keterlaluan

Kompas.com - 31/08/2015, 10:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Cornelis Kaligis keberatan jika dirinya disebut menghalangi proses hukum karena dua kali menunda sidang dan enggan memberi keterangan saat penyidikan di KPK. Ia beralasan, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang sebelumnya terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Medan.

"Saya (disebut) menghalang-halangi, itu keterlaluan. Dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Kaligis merasa difitnah oleh salah satu jaksa yang menyebutnya menghalangi penyidikan dan persidangan. (Baca: Jaksa: Sebagai Orang yang Tahu Hukum, Mestinya OC Kaligis Lebih Bijak)

"Mana mungkin saya menghalang-halangi, sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata Kaligis.

Meski demikian, Kaligis mengaku siap mengikuti persidangan hari ini.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dua kali ditunda. Pada Kamis (20/8/2015), jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Kaligis karena sakit. Saat dijemput di rutan Pomdam Guntur cabang KPK kala itu, Kaligis beralasan ia menderita hipertensi dan diebetes melitus.

Sidang kemudian diundur pada Kamis (27/8/2015). Pada persidangan berikutnya, Kaligis hadir ke pengadilan. Namun, ia mengaku belum siap mengikuti sidang karena berbagai alasan.

Sambil membacakan surat, ia beralasan ingin dirawat terlebih dahulu oleh dokter Terawan Agus Putranto. Selain itu, ia juga mengaku belum menunjuk penasihat hukum dan menerima surat dakwaan. (Baca: Sakit, Tak Ada Pengacara, Belum Baca Dakwaan Jadi Alasan Kaligis Minta Sidang Ditunda)

Kaligis kemudian dikabarkan menjalani operasi penyempitan pembuluh darah di otak. Operasi dilakukan di RSPAD Jakarta. (Baca: Di RSPAD, OC Kaligis Jalani Operasi di Otak)

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com