JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan kembali menunda sidang perkara pidana Otto Cornelis Kaligis. Penundaaan sidang diputuskan setelah Kaligis menyampaikan berbagai alasan untuk menunda sidang.
"Majelis hakim menetapkan, mengabulkan permohonan dan memberikan izin kepada terdakwa untuk memeriksakan kesehatannya ke dokter Terawan di RSPAD Gatot Subroto," ujar Ketua Majelis Hakim Sumoeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Kaligis sebelumnya memohon penundaan sidang karena ingin diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter Terawan. Selain itu, Kaligis mengaku belum menunjuk penasihat hukum untuk menghadapi persidangan di Tipikor. Di ruang sidang, Kaligis tak didampingi pengacara.
Alasan lainnya, Kaligis juga mengaku belum menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. (baca: Sakit, Tak Ada Pengacara, Belum Baca Dakwaan Jadi Alasan Kaligis Minta Sidang Ditunda)
Majelis hakim mengizinkan Kaligis diperiksa dokter pada hari ini, besok, atau lusa sesuai permintaan. Pemeriksaan tersebut, kata hakim, akan dikawal oleh pihak rumah tahanan. Sidang Kaligis kemudian ditunda hingga Senin (31/8/2015) pukul 09.30 WIB.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut," kata hakim.
Kaligis mengaku secara batin siap menghadapi sidang hari ini. Namun, kondisi kesehatannya tidak memungkinkannya untuk menjalani persidangan.
Sejak ditahan, Kaligis mengaku telah mengirimkan sejumlah surat kepada KPK untuk diberi izin berobat ke dokter Terawan. Namun, kata dia, KPK menolak permintaan tersebut dan merujuknya ke tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami masalah pembuluh darah di otaknya sejak sebelum ditahan. Meski telah diperiksa oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), belum ada tindaklanjut medis yang dilakukan.
Sedianya sidang pembacaan dakwaan terhadap Kaligis dilakukan pada Kamis (20/8/2015). Namun, menurut jaksa KPK, begitu dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK, Kaligis mengaku sakit. Kaligis mengatakan kepada dokter KPK bahwa ada hipertensi, diabetes melitus.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. (baca: Kuasa Hukum Panitera PTUN: Ada Pertemuan OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan)
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (baca: Panitera PTUN Medan Akui Terima 2.000 Dollar AS dari OC Kaligis dan Gerry)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.