JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Cornelis Kaligis dikabarkan menjalani operasi penyempitan pembuluh darah di otak. Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, membenarkan operasi tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2015) pagi.
"Sudah dilakukan operasi di RSPAD dipimpin dokter Terawan tadi pagi jam 08.00 WIB," kata Humphrey saat dikonfirmasi.
Humphrey mengatakan, saat ini Kaligis masih dalam pemulihan kondisi di RSPAD Gatot Subroto. Namun, Humphrey belum mengetahui sampai kapan Kaligis dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015), Kaligis memohon penundaan sidang karena ingin diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter Terawan Agus Putranto.
Hakim membuat penetapan agar Kaligis diperbolehkan mendapat perawatan oleh dokter Terawan di RSPAD. (baca: OC Kaligis Mengeluh Sakit, Pembacaan Dakwaan Kembali Ditunda)
"Rupanya hakim melihat ini punya alasan yang benar makanya dibuatkan penetapan. Ini yang jadi dasar (operasi)," kata Humphrey.
"Kalau memang kondisinya membaik bisa dibawa balik ke rutan Guntur. Kalau tidak, KPK tentu harus ijinkan rawat inap," ujar dia. (baca: Jaksa: Sebagai Orang yang Tahu Hukum, Mestinya OC Kaligis Lebih Bijak)
Kaligis sebelumnya mengatakan, sejak ditahan, ia telah mengirimkan sejumlah surat kepada KPK untuk diberi izin berobat. Namun, kata dia, KPK menolak permintaan tersebut dan merujuknya ke tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya sudah mohon ditindak dokter Terawan. Demi ketenangan jiwa saya, saya tetap mau dibawa dulu ke dokter Terawan," kata Kaligis.
Selain itu, Kaligis mengaku belum menunjuk penasihat hukum untuk persidangan. Ia juga mengaku belum menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. (baca: Sakit, Tak Ada Pengacara, Belum Baca Dakwaan Jadi Alasan Kaligis Minta Sidang Ditunda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.