JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Yotje Mende mengusulkan agar kewenangan menyadap yang dimiliki KPK harus diatur lebih rinci. Ia mengusulkan agar dibuat peraturan pelaksana agar kewenangan penyadapan tidak kebablasan dimanfaatkan KPK.
"Kami dapat info dari Mabes (Polri), ini KPK baru dapat info dari tukang loak langsung menyadap," kata Yotje di hadapan Pansel KPK saat mengikuti wawancara tahap akhir di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Pernyataan Yotje itu dilontarkan untuk menjawab pertanyaan anggota Pansel KPK, Natalia Subagyo. Kepada Yotje, Natalia meminta dijelaskan maksud dalam makalah yang dibuat karena menyinggung perlunya dilakukan revisi Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK. (baca: Tanpa Penyadapan, Apa Hebatnya KPK Mendatang?)
Namun, mantan Kapolda Papua itu mengklarifikasi maksud makalah yang dibuatnya. Menurut Yotje, dirinya hanya ingin UU KPK diperkuat melalui penerbitan peraturan pelaksananya.
"UU KPK belum ada satupun PP-nya. Ini kami bukan sarankan revisi Undang-Undangnya, tapi perkuat, buat PP-nya," ucap Yotje.
Calon pimpinan KPK Johan Budi sebelumnya menyampaikan keinginan agar kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK tidak berubah. (baca: Johan Budi: Hanya KPK yang Pernah Diaudit soal Penyadapan)
Johan yang kini menjabat pimpinan sementara KPK menjelaskan, KPK memiliki standar operasional (SOP) dalam melakukan penyadapan. Ia memastikan kewenangan penyadapan itu tidak dilakukan tanpa dasar dan telah berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.
"Ada SOP-nya, tidak semua orang disadap," kata Johan. (baca: Jaksa KPK: Disadap Saja Tidak Mengaku, apalagi Tanpa Penyadapan)
Johan bahkan menyebut KPK satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyadap, yang berani diaudit. Menurut Johan, audit tersebut pernah dilakukan kepada KPK oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2009 atau 2010.
"KPK ini pernah diaudit, satu-satunya lembaga. (Lembaga) yang punya kewenangan menyadap banyak, yang diaudit hanya KPK," kata mantan juru bicara KPK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.