JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ingin kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK tidak berubah. Hal itu disampaikan Johan saat menjawab pertanyaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dalam wawancara tahap akhir di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Johan menjelaskan, KPK memiliki standar operasional (SOP) dalam melakukan penyadapan. Ia memastikan kewenangan penyadapan itu tidak dilakukan tanpa dasar dan telah berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.
"Ada SOP-nya, tidak semua orang disadap," kata Johan.
Pimpinan sementara KPK itu bahkan menyebut KPK satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyadap, yang berani diaudit. Menurut Johan, audit tersebut pernah dilakukan kepada KPK oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2009 atau 2010.
"KPK ini pernah diaudit, satu-satunya lembaga. (Lembaga) yang punya kewenangan menyadap banyak, yang diaudit hanya KPK," kata mantan juru bicara KPK itu.
Wacana membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan muncul seiring dengan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Berbagai argumentasi disampaikan, baik yang pro maupun kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.