JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan, John Ely Tumanggor, mengatakan, kliennya pernah diberi uang oleh pengacara Otto Cornelis Kaligis. Meski mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang tersebut, Syamsir menerima pemberian Kaligis tersebut.
"Pak OC menitipkan uang sama dia (Syamsir). Tapi, dia sebenarnya tidak tahu tujuannya itu. Yang dia lihat ada duit, diambil," ujar John di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Pada pemberian pertama, kata John, Kaligis memberikan 1.000 dollar AS kepada Syamsir. Kemudian, pemberian kedua sebesar 1.000 dollar AS diberikan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. (Baca: Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis)
Sementara itu, kata John, kliennya mengaku tidak tahu-menahu uang yang diberikan Kaligis kepada hakim, termasuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"Uang untuk dia (Syamsir). Untuk hakim, dia tidak pernah tahu bagaimana pembicaraannya," kata John.
Menurut dia, Syamsir mengaku kepada penyidik KPK telah menerima uang dari Kaligis. (Baca: Pengacara OC Kaligis Pertimbangkan Laporkan Hakim Suprapto ke KY)
"Dia mengakui bahwa sudah menerima uang itu dan dia bertanggung jawab apa yang sudah dia lakukan," kata John.
John mengatakan, Syamsir mengakui pernah jadi perantara pertemuan Kaligis dengan Tripeni. Mulanya, kata John, Kaligis menemui Syamsir menyatakan maksudnya untuk mengajukan gugatan. (Baca: Kuasa Hukum Panitera PTUN: Ada Pertemuan OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan)
Setelah Kaligis bertemu dengan Tripeni, kata John, Syamsir langsung pergi dan tidak tahu-menahu perbincangan yang dilakukan antara keduanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta Syamsir Yusfan selaku panitera. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. (Baca: Cerita Anak OC Kaligis soal Penyidik KPK yang Telusuri Dokumen Velove)
Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.