JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan, John Ely Tumanggor mengatakan, Syamsir mengakui pernah jadi perantara pertemuan pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Mulanya, kata John, Kaligis menemui Syamsir menyatakan maksudnya untuk mengajukan gugatan.
"Pak Syamsir bilang silahkan saja ajukan gugatan. 'Kalau begitu ketemukan saya (Kaligis) dengan ketua dulu lah'. Dia (Syamsir) ketemukan," ujar John di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Setelah itu, Syamsir menyampaikan keinginan Kaligis untuk bertemu kepada Tripeni. Setelah Kaligis bertemu dengan Tripeni, kata John, Syamsir langsung pergi dan tidak tahu menahu perbincangan yang dilakukan antara keduanya.
"Agak dilema kalau dia tidak mau mempertemukan karena dia bawahan," kata John.
Namun, John mengaku kliennya tidak mengetahui adanya suap menyuap antara Kaligis dengan Tripeni. Namun, kata John, Syamsir mengaku menerima uang dari Kaligis untuk diserahkan kepada Tripeni.
"Dia mengakui bahwa sudah menerima uang itu dan dia bertanggung jawab apa yang sudah dia lakukan," kata John.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta Syamsir Yusfan selaku panitera.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.