"Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.
Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah tontonan film, tontonan pergelaran kesenian, tontonan pergelaran musik, tontonan pergelaran tari, dan/atau tontonan pergelaran busana.
Selain itu, ada pula jenis kesenia tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya, tontonan berupa pameran, diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya, tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap, tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015 itu. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.