Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Berkas Diterima Kejaksaan, Kasus Sarpin Vs Pimpinan KY Masih Bisa SP3

Kompas.com - 07/08/2015, 14:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, telah dikirim ke Kejaksaan Agung. Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, polisi tetap masih bisa menghentikan penyidikan kasus itu.

"Bisa, itu kan jenis delik aduan. Di kala belum ada putusan pengadilan dan sebelum inkracht, masih bisa dihentikan," ujar Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).

Pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan, perkara pasti dihentikan jika pelapor, yakni Sarpin, mencabut laporan. Namun, hingga saat ini, Sarpin belum mencabut laporan sehingga perkara tetap dilanjutkan dengan penyerahan berkas ke kejaksaan.

Buwas mengingatkan, batas waktu pelapor mencabut laporannya adalah sebelum kejaksaan menetapkan berkas P21 alias lengkap. Jika berkas dinyatakan demikian, polisi tidak dapat menghentikan perkara itu lagi.

"Sementara kan belum P21, masih proses. Ya artinya masih di tangan polisi. Tapi, kalau P21, kejaksaan sudah yang tanggung berwenang. Semua berkas kita serahkan," ujar dia.

Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri dikirim secara terpisah ke penuntut di Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan polisi karena laporan polisi yang dibuat Sarpin atas mereka juga terpisah.

Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum, sementara berkas perkara Suparman ditangani Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum.

Suparman dan Taufiq adalah dua tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Keduanya dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan 311 KUHP.

Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Sarpin Laporkan Dua Pimpinan KY ke Polisi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com