Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Daftar Pilkada Diusulkan Tak Bisa Ikut Pilkada Berikutnya

Kompas.com - 05/08/2015, 16:41 WIB
Noviana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah terpaksa ditunda karena hanya memiliki satu pasangan calon. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiarti menilai, partai politik ikut bertanggung jawab atas terjadinya calon tunggal yang menyebabkan pilkada di wilayah itu ditunda hingga 2017.

Menurut Ida, partai politik punya tanggung jawab untuk mempersiapkan kadernya, terutama dalam menghadapi pilkada. Apalagi, partai politik sudah mendapatkan anggaran untuk mendidik kader. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi partai politik yang gagal melahirkan kader berkualitas untuk memimpin daerah.

"(Sanksi) itu harus diatur dalam undang-undang. Harus dilakukan telaah mendalam tentang satu pandangan yang betul. Karena ini hak konstitusional parpol," kata Ida Budhiarti di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Ida juga menjelaskan, partai politik memiliki penggunaan hak politik yang harus dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat. Namun, apabila hak itu tidak dilakukan, maka Ida yakin akan ada implikasinya, yang juga merugikan masyarakat.

"Ada sisi lain, yaitu hak penggunaan, hak penuh tanggung jawab. Jika tidak dilakukan, apa implikasi buat tatanan masyarakat di daerah setempat? Kalau ditimbang akibatnya, ada kerugian bagi masyarakat setempat dan pilkada harus tertunda," kata Ida.

Ida kemudian memberikan contoh sanksi yang menurutnya bisa diterapkan. Adapun sanksi itu lebih berupa sanksi administrasi, dan bukan pidana.

"Misalnya tidak boleh mengikuti pilkada berikutnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com