Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usung Mantan Napi, Parpol Dinilai Tak Punya Semangat Antikorupsi

Kompas.com - 29/07/2015, 15:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Peneliti Parasyndicate Toto Sugiarto menyayangkan langkah sejumlah partai politik yang mengusung mantan narapidana kasus korupsi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Mantan napi bisa maju dalam sebagai calon kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri pada pilkada.

"Parpol tersebut tidak memiliki kepedulian dan semangat antikorupsi. Tidak menjadikan perang terhadap korupsi sebagai prioritas," kata Toto dalam diskusi di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Seharusnya, kata dia, parpol mengusung calon kepala daerah berdasarkan rekam jejak yang bersih. Parpol tidak boleh berpikir pragmatis dan hanya melihat tingkat elektabilitas yang tinggi. (Baca: Masyarakat Diminta Tak Pilih Mantan Napi sebagai Kepala Daerah)

"Kan masih banyak calon lain yang tidak tersandung kasus," kata dia.

Toto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih mantan napi dalam pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Menurut dia, ada kemungkinan mantan napi akan mengulangi perbuatan tercelanya setelah terpilih nanti.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar mengingat parpol mana saja yang mengusung mantan napi korupsi dan tak memilihnya pada Pemilu Legislatif 2019. (Baca: JK: Memang Masyarakat Mau Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Daerah?)

"Jangan pilih lagi parpol yang tak punya semangat antikorupsi," ucapnya.

Seperti dikutip harian Kompas, sejumlah terpidana perkara korupsi yang baru dibebaskan kurang dari satu tahun lalu mendaftar untuk mengikuti pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015. Ini antara lain terjadi di Semarang, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.

Di Semarang, Jawa Tengah, satu dari tiga pasangan calon yang mendaftar mengikuti pilkada serentak adalah pasangan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Zuber Safawi. Mereka diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Soemarmo menjabat Wali Kota Semarang pada 2010-2012. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia bersama Sekretaris Daerah Kota Semarang dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk meloloskan beberapa program dalam APBD dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com