Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Kejati DKI Tak Konsisten soal Praperadilan Dahlan Iskan

Kompas.com - 28/07/2015, 15:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak konsisten atas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, Kejaksaan hanya mengamini segala keputusan yang dianggap menguntungkan diri sendiri.

"Kadang saya beranggapan kejaksaan inkonsisten. Kalau (ada putusan) yang membuat jaksa senang dilaksanakan, diakui. Kalau yang membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 menetapkan jika penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan. Putusan tersebut secara langsung menambahkan klausul di dalam Pasal 77 KUHAP yang sebelumnya belum mengatur hal itu.

"Permasalahannya, jaksa kita itu tidak mau mengakui putusan MK. Jadi mereka tetap menggunakan ketentuan KUHAP sebelum adanya putusan," ujarnya.

Yusril pun mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengaku heran dengan sikap kejaksaan yang justru tidak menganggap putusan itu.

"Di negara Republik Indonesia ini, baru sekali saya dengar dalam persidangan, Kejaksaan Agung melalui kejaksaan tinggi mengatakan tidak mematuhi putusan MK. Ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakkan hukum di Indonesia," ujarnya.

Dahlan sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015), atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Namun, Kejati DKI yang menangani kasus itu menilai penetapan tersangka bukan termasuk obyek praperadilan. Di dalam eksepsinya, Kejati DKI menyatakan, Pasal 77 KUHAP telah membatasi wewenang lembaga praperadilan dalam menangani gugatan yang diajukan.

"Putusan MK tidak berlaku serta merta dalam proses pidana. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 maka kekuasaan membentuk UU merupakan kekuasaan DPR bersama Presiden. Sebelum terbentuk UU baru yang mengatur wewenang praperadilan, maka pembatasan hukum acara pidana tentang praperadilan tidak dapat disimpangi," kata anggota tim hukum Kejati DKI Jakarta Martha Berliana saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Dahlan Iskan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). (Baca juga: Bantah Yusril, Kejati Nyatakan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Tiba-tiba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com