Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pimpinan KY, Sarpin Dianggap Melawan Negara

Kompas.com - 26/07/2015, 18:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, menilai Hakim Sarpin Rizaldi sama saja melawan negara karena melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Ferdinand menjelaskan, seseorang yang menjadi representasi dari negara tidak bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik karena komentar yang diajukannya.

"Komisioner Komisi Yudisial menjalankan tugasnya sebagai institusi negara. Dia (Suparman dan Taufiqurrahman) tidak datang sebagai komisioner pribadi. Bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik? Kalau begitu kan Sarpin salah alamat, sama saja tuntutannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) karena dia representasi dari negara," kata Ferdinand di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Ferdinand mencontohkan, jika seseorang yang menjalankan tugas negara bisa dijadikan tersangka, maka berapa banyak polisi yang masuk ke dalam penjara karena menembak mati penjahat.

Sebab, lanjut dia, menembak mati penjahat bisa dikategorikan menghilangkan nyawa orang lain yang ditetapkan dalam undang-undang.

"Kenapa polisi tidak dipenjara? Itu karena dia punya imunitas, dia menjalankan tugas negara, sama seperti komisioner Komisi Yudisial yang menjalankan tugas negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa masalah hukum bukanlah masalah formal yuridis saja, melainkan juga harus dilihat secara kontekstual.

Oleh karena itu, yang harus dilihat, apakah Komisioner KY bicara di media massa dalam konteks bahwa hal tersebut merupakan wewenangnya atau bukan.

"Sebagian besar orang berpendapat, dan termasuk saya juga berpendapat, itu masih konteks yudisial. Jadi, sebenarnya, itu tidak bisa dilarikan ke masalah pidana," ucap Ferdinand.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut putusan Sarpin, penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidaklah sah. 

Dalam laporannya, Sarpin keberatan dengan komentar serta pernyataan ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melapor ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacaranya sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang memberikan komentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila mereka tidak meminta maaf, ia akan melaporkannya ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Nasional
PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling 'Fair'

PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling "Fair"

Nasional
Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Nasional
Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Nasional
PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com