Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah, Kubu Agung Laksono Akan Banding Putusan PN Jakut

Kompas.com - 24/07/2015, 13:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Golkar kubu Agung Laksono memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.

"Atas hasil Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, kami tentu tidak puas dan akan mengajukan banding," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2015).

Ace mengatakan, persoalan konflik internal Partai Golkar itu bukan dalam ranah perdata seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Konflik kepengurusan partai, kata dia, merupakan ranah UU Partai Politik. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus di lembaga Mahkamah Partai Golkar. (baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)

Mahkamah Partai Golkar sendiri sebelumnya telah mengeluarkan putusan. Dua hakim Mahkamah Partai Golkar, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyatakan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah.

Sementara, dua hakim lain, Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Keputusan Mahkamah Partai Golkar ini sudah dibawa ke Menkumham.

Menkumham kemudian mengesahkan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono dengan syarat harus mengakomodasi kubu Aburizal. (baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal, Nurdin Halid Langsung Menangis)

Ace Hasan meyakini, putusan PN Jakut ini tidak akan mengganggu legitimasi kubunya untuk mendaftarkan diri di pemilihan kepala daerah serentak pada 26-28 Juli mendatang.

"Semua yang disampaikan majelis hakim PN Jakut sudah digelar bukti-buktinya dalam Mahkamah Partai Golkar," ucap Ace.

Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Baca: Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com