JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, tak kuasa menahan tangis seusai Hakim Ketua Lilik Mulyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015), mengucapkan putusan yang memenangkan pihak penggugat dari kubu Aburizal Bakrie.
Selama persidangan, Nurdin duduk berdampingan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung dan sejumlah kader Golkar lainnya di kursi pengunjung sidang. Hampir semuanya seragam menggunakan pakaian kuning berlambang Golkar.
Seusai hakim membacakan putusan dan mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, sejumlah kader Golkar berhamburan ke tengah ruang sidang, termasuk Nurdin, Akbar, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham. (Baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)
"Akhirnya keadilan ditegakkan," ujar para kader Golkar.
Di tengah keramaian, tampak Nurdin memeluk erat Idrus sambil meneteskan air mata. Terlihat beberapa kali Nurdin mengusap air mata tanpa mengucapkan apa pun.
Melihat Nurdin berpelukan dengan Idrus, sejumlah kader kemudian mengangkat tubuh keduanya, sambil meneriakkan seruan kemenangan. Tak hanya itu, para kader bersama Nurdin dan Idrus kemudian melakukan sujud syukur di ruang pengadilan.
Majelis hakim berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Kepengurusan Partai Golkar.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Baca: Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.