Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Bertemu Suaminya di Rutan, Istri Bupati Morotai Kecewa

Kompas.com - 20/07/2015, 11:16 WIB
Noviana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Hikmah, istri dari Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2015) pagi. Dia datang untuk menjenguk suaminya yang telah ditahan oleh KPK sejak Rabu (8/7/2015).

Namun, Hikmah kecewa karena ternyata dirinya tak bisa bertemu dengan suaminya. Pasalnya, jadwal besuk tahanan belum dibuka karena masih libur Lebaran.

"Padahal sudah bawa kue, baju. Tidak ada pemberitahuan dari KPK. PH (Penasihat Hukum) bilang bisa, ternyata tidak bisa (jadwal besuk libur)," tutur Hikmah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia pun mengaku berencana kembali membesuk Rusli lagi, Kamis (23/7/2015) mendatang.

"Tidak bisa dikasih (barang bawaan), rencananya Kamis balik lagi. Saya sering ke sini sih," ucapnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Diduga, dia memberi uang sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Selain itu, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.

KPK juga telah menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com