"Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Maka, tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan untuk membawa OCK ke KPK," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015) petang.
Johan mengatakan, penyidik KPK menjemput Kaligis dari sebuah hotel di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buahnya di kantor tersebut, Senin (13/7/2015). Namun, Kaligis tidak hadir dan akhirnya dijemput pada hari ini.
"(Kaligis) dijemput di hotel di Lapangan Banteng dan dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Johan.
Johan mengatakan, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1a dan Pasal 5 ayat 1a atau b dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Gerry disangka menyerahkan uang kepada hakim PTUN. Menurut KPK, tidak mungkin uang tersebut milik Gerry. KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris, Syamsir Yusfan, sebagai tersangka.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya di Kantor OC Kaligis and Associates. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.