JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, penangkapan lima orang di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan diduga berkatan dengan pengurusan perkara di PTUN. Diketahui, KPK menangkap tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara.
"Detail perkara belum tahu, yang jelas dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Priharsa mengatakan, penangkapan dilakukan di Kantor PTUN Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia belum dapat memastikan, sengketa apa yang ditangani dalam kasus tersebut. Priharsa mengatakan, saat ini kelima orang tesebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Medan.
"Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta," kata Priharsa.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman membenarkan hakim yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni.
"Benar bahwa ada penangkapan, ada operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan," ujar Eman saat dihubungi.
Eman mengatakan, saat ini KY masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Medan. Ia menambahkan, KY berinisiatif menelusuri latar belakang dan rekam jejak Tripeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.