Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"MK Tak Pikirkan Politik Dinasti Bisa Terjadi Pemiskinan dan Pembodohan Rakyat"

Kompas.com - 09/07/2015, 11:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengajak seluruh elemen untuk mengawasi potensi terciptanya politik dinasti dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015.

Hal ini sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang membatasi keluarga atau kerabat petahana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dengan putusan itu, kata dia, potensi terjadinya politik dinasti di suatu daerah akan semakin besar.

"Ini tidak memberi rasa keadilan. MK tidak memikirkan dengan politik dinasti bisa terjadi pemiskinan dan pembodohan masyarakat," kata Riza saat dihubungi, Kamis (9/7/2015).

Namun, Riza mengaku Komisi II tidak bisa berbuat banyak karena putusan MK yang final dan mengikat. Oleh karena itu, lanjut dia, semua elemen harus terlibat untuk mencegah politik dinasti.

Setiap parpol, kata dia, sebaiknya mengimbau kadernya yang menjadi kepala daerah, agar melarang kerabatnya mencalonkan diri dalam pilkada. Badan pengawas pemilu juga harus mengawasi jika ada kepala daerah yang memanfaatkan kekuasaannya di daerah untuk menjagokan calon tertentu.

"Bawaslu harus memberikan laporan yang cepat dan tepat kalau ada incumbent yang mencalonkan keluarganya," kata Politisi Partai Gerindra ini.

Media dan lembaga swadaya masyarakat, lanjut dia, juga harus ikut mengawasi pelaksanaan pilkada. Kritikan bisa disampaikan ke publik jika ada yang tidak beres dari petahana.

Terakhir, kata dia, kepolisian dan kejaksaan juga harus memprioritaskan penyidikan terhadap kepala daerah yang terjerat kasus. Jika perlu, kasus-kasus yang menjerat kepala daerah itu harus diungkapkan ke publik.

"Supaya masyarakat tidak mau memilih lagi boneka yang dijagokan oleh incumbent," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi membatalkan syarat calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah tidak punya konflik kepentingan dengan petahana seperti diatur dalam Pasal 7 Huruf r UU No 8/2015. (baca: MK: Larangan Keluarga Petahana Ikut Pilkada Melanggar Konstitusi)

Dengan demikian, anggota keluarga, kerabat, dan kelompok yang dekat dengan petahana dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015, tanpa harus menunggu jeda lima tahun atau satu periode jabatan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com