Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Para Pejabat Larang PNS Minta THR ke Perusahaan

Kompas.com - 08/07/2015, 03:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat imbauan kepada para kepala lembaga pemerintahan dan menteri untuk melarang penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil meminta Tunjangan Hari Raya kepada masyarakat atau perusahaan.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada masyarakat atau perusahaan baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang," demikian pernyataan dalam surat imbauan ini, dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2015)

"Karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat menjurus ke arah tindak pidana korupsi atau dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat," lanjut surat imbauan itu.

Imbauan dikeluarkan pada 1 Juli 2015. KPK mengirim imbauan itu kepada Kepala Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pimpinan lembaga tinggi, komisi negara, Jaksa Agung, Kapolri, Pangilma TNI, Menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur/bupati/walikota, para ketua DPRD, Direksi BUMN/BUMN, ketua KADIN Indonesia, ketua Asosiasi perusahaan di Indonesia hingga pimpinan perusahaan swasta.

Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik.

"Karena merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara/daerah, menimbulkan benturan kepentingan sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyrakat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," demikian pernyataan KPK.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap memberikan imbauan secara internal pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Kementerian dan lembaga juga diminta menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com