Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Bupati Empat Lawang dan Istrinya

Kompas.com - 06/07/2015, 19:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, Senin (6/7/2015) malam. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pemilihan kepala daerah Empat Lawang di MK.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK melakukan penahanan terhadap Budi Antoni dan Suzanna untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Budi dan Suzanna ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Budi ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur. "Sementara Suzanna ditahan di rutan KPK," kata Priharsa.

KPK menetapkan pasangan suami-istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 setelah melakukan pengembangan atas putusan akhir Akil yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang. (Baca Kasus Akil, KPK Tetapkan Tersangka Bupati Empat Lawang dan Istrinya)

Tak hanya itu, keduanya juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Budi Antoni dan Suzanna diduga memberi keterangan yang tidak benar dalam sidang Akil. Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Budi mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Budi diduga menyuap Akil melalui Muhtar Ependy. Muhtar merupakan orang dekat dan kepercayaan dalam mengelola sejumlah uang Akil.

Budi melalui Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada Muhtar. Uang itu dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi. Budi melalui istrinya kembali menyerahkan uang 500.000 dollar AS kepada Muhtar yang dititipkan kepada Iwan. Selanjutnya Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dan 500.000 dollar AS kepada Akil di rumah dinasnya. Sisa Rp 5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas persetujuan Akil.

Setelah terjadi penyerahan uang itu, pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang, antara lain dengan membatalkan hasil rekapitulasi suara di KPU setempat dan menetapkan Budi bersama pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai peraih suara terbanyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com