Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Larang Penyelenggara Negara Minta THR ke Pihak Lain

Kompas.com - 04/07/2015, 21:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara meminta tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk lainnya kepada masyarakat atau pihak tertentu menjelang hari raya.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, permintaan tersebut berpotensi ke arah tindak pidana korupsi. "Permintaan sumbangan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh instansi pemerintah atau penyelenggara negara kepada masyarakat dan perusahaan baik secara lisan maupun tertulis, pada prinsipnya dilarang," ujar Giri melalui siaran pers, Sabtu (4/7/2015).

Giri mengatakan, ada kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran menjelang hari raya. Menurut dia, hal itu berpotensi meningkatnya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dari mitra kerja atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat," kata Giri.

Giri mengimbau agar penyelenggara negara tidak menerima pemberian hadiah berupa parsel atau pun fasilitas lainnya. Jika hadiah tersebut diterima secara tidak langsung, maka penyelenggara tersebut wajib melaporkannya kepada KPK. "Jika ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang dianggap tidak suap, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah diterima," kata dia.

Saat ini, di sejumlah instansi terdapat unit pengendali gratifikasi internal yang tugasnya mengawasi penerimaan gratifikasi pegawainya. Giri pun meminta agar unit tersebut melakukan pemantauan terkait penerimaan parsel jelang hari raya. "Diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi di lingkungan kerjanya," kata dia.

Giri mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pencegahan gratifikasi penyelenggara negara. Ia menambahkan, KPK membuka jalur pengaduan jika masyarakat menyaksikan adanya penerimaan gratifikasi ke pejabat negara melalui email pengaduan@kpk.go.id dan pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau menghubungi nomor 08558845678, 021 25578440.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com