KPK Larang Penyelenggara Negara Minta THR ke Pihak Lain
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 04/07/2015, 21:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara meminta tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk lainnya kepada masyarakat atau pihak tertentu menjelang hari raya.