Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dengan Revisi UU KPK, Anggota DPR Bebas Pakai Dana Aspirasi Tanpa Pengawasan"

Kompas.com - 24/06/2015, 17:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, melihat ada keterkaitan antara desakan anggota DPR untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan permintaan anggota DPR agar diberikan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota untuk satu tahun.

"Dengan revisi UU KPK, anggota DPR bebas gunakan dana aspirasi tanpa pengawasan. Revisi undang-undang untuk memuluskan dana Rp 20 miliar itu," ujar Ray saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

Menurut Ray, revisi undang-undang yang semakin membatasi kewenangan KPK akan melemahkan para penyidik KPK dalam mengawasi dan melakukan penindakan terhadap pejabat negara.

Hal itu diduga akan dimanfaatkan anggota DPR untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan dana aspirasi, jika disetujui sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahun. (Baca: KPK Ingatkan DPR Hati-hati soal Dana Aspirasi)

Ray mengatakan, Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas untuk tidak menyetujui revisi UU KPK. Jokowi seharusnya menyadari bahwa revisi undang-undang hanya melemahkan institusi KPK sehingga penegakan hukum tidak lagi menjadi efektif.

"Kalau tidak punya alat sadap, penyidikan dan penuntutan tidak akan pernah ada. Kalau begitu, buat apa ada KPK?" kata Ray.

DPR telah mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan. Ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan tersebut, yakni Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PDI-P.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menolak usulan dana aspirasi DPR. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. (Baca: Andrinof: Presiden Tidak Setuju Dana Aspirasi)

Rapat paripurna DPR juga memutuskan bahwa revisi atas UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com