"Komisi III sedang membahas dan untuk itu kami akan mendengarkan lebih dulu KPK dan juga Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bisa KPK-nya lebih kuat," kata Setya, seusai buka puasa bersama, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Ia menyatakan bahwa revisi UU ini bertujuan menjadikan KPK lebih baik. Politikus Partai Golkar ini berharap penegakan hukum bisa berjalan lebih baik melalui revisi UU KPK.
"Supremasi hukum KPK akan berhasil, karena itu kita akan sehati-hati mungkin untuk bisa konsultasi terus dan kita akan dengarkan dulu dengan KPK," kata dia.
Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6/2015).
Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, pada 16 Mei 2015, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK. Ia menyebutkan, semula Baleg tidak setuju memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, dalam pertemuan dengan pemerintah, Menkumham berkomitmen melakukan perubahan terhadap UU tersebut dengan empat alasan kegentingan.
Alasan itu terkait wewenang penyadapan, sinergi wewenang penuntutan antara KPK dan Kejaksaan, pembentukan dewan pengawas untuk pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki sebelumnya mempersilakan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Namun, ia menekankan, revisi UU tersebut harus dijauhkan dari niat untuk melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.