Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Anas Merasa Derajatnya Meningkat

Kompas.com - 17/06/2015, 16:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku bersyukur dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Ia merasa lebih baik jika menjalani hukuman pidananya di lapas Sukamiskin daripada rutan KPK.

"Kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia. Kalau di lapas, setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajat lah kalau di lapas," ujar Anas di depan rutan KPK, Rabu (17/6/2015), sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Namun, Anas tidak menjelaskan lebih jauh apa yang dia maksud dengan peningkatan derajat tersebut. Saat disinggung apakah pernyataan itu terkait fasilitas, Anas tidak menjawabnya secara pasti. (baca: Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Anas Sebut Ikut Program Mondok Ramadhan)

"Tidak tahu, kan saya belum pernah ke sana," kata Anas.

Dalam kesempatan itu, Anas mengkritik putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Menurut Anas, hakim agung yang memutus perkaranya mengambil putusan tanpa membedah berkas kasasinya dengan benar. (baca: Anas: Hakim Artidjo Berintegritas Tinggi, tapi Cacat Keadilan)

Mahkamah Agung memperberat hukuman setelah menolak kasasi yang diajukan Anas. Awalnya, Anas divonis tujuh tahun penjara. Putusan kasasi memperberatnya menjadi 14 tahun.  (baca: Anas: Palu Hakim Kasasi "Berlumuran Darah")

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenakan pencabutan hak politik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com