Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gayus Lumbuun Kritik Juru Bicara MA

Kompas.com - 17/06/2015, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengkritik Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) terkait sikap MA soal hukum acara praperadilan. Menurut Gayus, Juru Bicara MA seharusnya berbicara mewakili keputusan lembaga, bukan pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.

"Saya katakan, Jubir hanya boleh menyampaikan sikap resmi MA. Karena, keputusan resmi MA hanya diperoleh melalui forum tertinggi, yaitu Pleno Hakim Agung," ujar Gayus, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).

Menurut Gayus, informasi berupa pandangan hakim seharusnya tidak boleh disampaikan begitu saja oleh Juru Bicara. Segala yang diumumkan terkait sikap kelembagaan harus diputuskan lebih dulu dalam rapat Pleno Hakim Agung.

Terkait desakan sejumlah pihak agar MA mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan, menurut Gayus, hingga saat ini belum ada instruksi Ketua MA agar dilakukan pembahasan mengenai hal tersebut. Artinya, apa yang disampaikan Juru Bicara selama ini hanyalah pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.

"Wajib ditanyakan, Jubir sebagai Jubir MA resmi, atau Jubir pribadi," kata Gayus.

Sebelumnya, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, mengkritik sikap MA yang disampaikan melalui Juru Bicara. Pasalnya, apa yang disampaikan Juru Bicara MA berlawanan dengan desakan Masyarakat Sipil Antikorupsi agar MA segera mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan. Menurut Lalola, tidak adanya batasan kewenangan hakim, menimbulkan gejolak baru dalam hukum acara praperadilan.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, kewenangan hakim justru semakin luas hingga menyentuh hal-hal yang seharusnya dibahas dalam sidang pokok perkara. Untuk itu, MA didesak untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus permohonan praperadilan. Aturan tersebut diusulkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com