Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Polri: Harusnya Pengacara Bambang Jangan Berpikiran Negatif Dulu

Kompas.com - 15/06/2015, 12:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, menyesalkan pencabutan gugatan praperadilan yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Menurut Joel, praperadilan sebaiknya tetap dilanjutkan untuk memberi kepastian mengenai benar atau tidaknya penyidik Polri dalam melakukan tugasnya.

"Harusnya mereka (kuasa hukum Bambang) jangan berpikiran negatif dulu. Masyarakat jadi rugi, tidak dapat info yang benar. Siapa tahu tindakan penyidik salah? Itu kan bisa diuji di sini," ujar Joel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut Joel, kuasa hukum Bambang seharusnya menggunakan praperadilan untuk membuktikan hal-hal yang dianggap menyalahi aturan. Putusan praperadilan sebelumnya tidak dapat dijadikan pedoman untuk memperkirakan diterima atau tidak suatu permohonan praperadilan.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang mengatakan, tim kuasa hukum Polri pada prinsipnya siap dengan keputusan apa pun yang dilakukan pemohon praperadilan, termasuk untuk mencabut gugatan. Ia menjamin segala sesuatu yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang mengikat.

"Kapan pun kami siap, itu hak pemohon untuk mendaftarkan dan mencabut gugatannya. Segala sesuatu kami serahkan pada hakim," kata Ricky.

Dalam sidang perdana praperadilan hari ini, kuasa hukum Bambang yang diwakili oleh Abdul Fickar Hadjar mencabut permohonan praperadilan. Ia beralasan belum ada aturan hukum acara pidana yang memberi kepastian hukum terkait praperadilan.

Menurut Fickar, keputusan mencabut gugatan praperadilan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum melakukan eksaminasi, atau kajian terhadap sejumlah putusan hakim praperadilan di PN Jaksel. Hasil putusan atas pertimbangan hakim yang berbeda-beda dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga praperadilan dianggap tidak memberikan jaminan kebenaran terhadap pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com