Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK Dinilai Diskriminatif

Kompas.com - 10/06/2015, 20:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Eddy Hiariej menilai bahwa Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Ia juga menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi pimpinan KPK.

"Perbedaan peraturan antara pimpinan KPK, presiden dan pimpinan lembaga lainnya menunjukan adanya diskriminasi. Seharusnya ada pembatasan tindak pidana untuk jadi syarat pemberhentian sementara pimpinan KPK," ujar Eddy dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Eddy memaparkan sejumlah pembatasan kualifikasi tindak pidana sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK. Lazimnya, tindak pidana yang dapat dikenakan untuk pemberhentian adalah korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, narkotika, dan kejahatan dengan sanksi penjara lebih dari 10 tahun.

Eddy memberi contoh, presiden hanya dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran berat, seperti berkhianat pada negara, melakukan perbuatan tercela, menerima suap, atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya. Selain itu, syarat-syarat pemberhentian Hakim Agung, Hakim Konstitusi, dan pimpinan BPK, berbeda dengan syarat pemberhentian pimpinan KPK.

"Seharusnya siapa pun harus sama di hadapan hukum," kata Eddy.

Selain itu, Eddy menilai pasal tersebut melanggar hak asasi pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK dapat dengan mudah diberhentikan karena tuduhan tindak pidana ringan yang dilakukan sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Penetapan tersangka, menurut Eddy, ditentukan hanya melalui suatu bukti permulaan, sehingga seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat secepatnya diproses. Namun, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka pemeriksaan harus dihentikan dan seorang tersangka dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ), menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Menurut mereka, pemberhentian sementara pimpinan KPK apabila menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana, bertentangan dengan konstitusi.

Salah satunya, mereka menilai pasal tersebut tidak mengindahkan prinsip persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah. Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua pimpinan KPK, yaitu Bambang dan Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Keduanya dinonaktifkan dari jabatan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com