Ada tiga hal yang menjadi acuan sangkaan pasal yang akan dilaporkan pihak DPP Golkar. Acuan itu adalah menggangu ketertiban umum, upaya pengrusakan, dan upaya penyerangan.
"Karena upaya-upaya yang dilakukan tidak hanya merugikan kita (DPP). Tapi juga warga sekitar dan orang lainnya. Saya sudah menemui Ketum Golkar versi Ancol, Agung Laksono, untuk berkoordinasi terkait laporan ini," papar Samsul.
"Pertama, kita (DPP) akan mendesak ketum untuk segera tidak menindaklanjuti kesepakatan bersama atau islah terbatas antara AL (Agung Laksono) dan ARB (Aburizal "Ical" Bakrie, ketua umum DPP Golkar versi Munas Bali) yang digagas JK," ujarnya.
Seperti diwartakan, 50 massa pimpinan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Daniel Muttaqin Syafiudin mendatangi kantor DPP Golkar, Jakbar, pukul 09.00 WIB. Diduga kedatangan massa tersebut bermaksud untuk mengambil alih kantor DPP Golkar.
Pasca-penyerangan, 30 OTD diamankan aparat Polrestro Jakbar karena diduga akan bertindak anarkis. Bahkan, beberapa dari mereka ada yang membawa senjata tajam (sajam). Diduga sajam tersebut sengaja dibawa untuk aksi kriminalitas. Kepada polisi, massa yang dilibatkan mengaku dibayar Rp 150 ribu per orang.