Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Teks, Sri Mulyani Klarifikasi Alasan Dirinya Diperiksa Bareskrim

Kompas.com - 08/06/2015, 21:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri merampungkan pemeriksaan atas mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015) malam. Setelah pemeriksaan hampir sekitar tujuh jam, Sri didampingi pejabat kementerian keuangan menggelar konferensi pers di lobi gedung bekas kantornya itu.

Sri Mulyani tidak menjelaskan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik atau apa saja pertanyaan tersebut. Dia hanya menjelaskan perihal yang berkembang di media massa tentang alasan mengapa dirinya diperiksa.

"Selaku menteri keuangan, 2008 saya terbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI, dengan Surat Menkeu Nomor 85MK-02 Tahun 2009 mengenai permohonan persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI," ujar Sri, membaca teks yang diletakkan di meja.

Surat itu, lanjut Sri, diterbitkan berdasarkan kajian menyeluruh dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dengan mempertimbangkan surat dari PT Pertamina soal persetujuan pembelian migas Ron88 sebanyak 50.000 barel per hari. Surat itu teregistrasi atas nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008.

Sri menegaskan, penerbitan surat persetujuan tata cara bayar itu memang sudah seharusnya dikeluarkan. Dengan tata cara itu, sebut Sri, hak pemerintah atas kondensat bagian negara diatur secara jelas.

"Disebutkan dalam tata cara tersebut bahwa PT TPPI (selaku yang ditunjuk langsung oleh BP Migas mengelola kondensat) wajib melunasi kewajiban untuk membayar bagian milik negara," ujar Sri.

"Surat Menkeu mengenai tata laksana itu telah berdasarkan fungsi dan wewenang menkeu sebagai bendahara negara yang diatur di dalam UU keuangan negara maupun UU perbendaharaan negara," ucap Sri yang masih terpaku pada teks.

Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut, alasan pemeriksaan Sri adalah dierbitkannya surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah oleh PT TPPI. "Kami memeriksa dia karena menyetui skema pembayaran. Skema pembayaran seharusnya ada kontrak kerja. Nah, ini tidak. Kami ingin bertanya soal itu," ujar Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com