Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penyidik Ingin Memastikan Novel Tak Melarikan Diri

Kompas.com - 01/06/2015, 16:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Polri membenarkan bahwa ada anggota tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri yang mengikuti penyidik KPK Novel Baswedan hingga di depan pintu kamarnya saat melakukan penangkapan. Upaya tersebut untuk mencegah Novel melarikan diri.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk alasan pengamanan dan memastikan agar Pemohon (Novel) tidak melarikan diri ataupun melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Dalam gugatan yang dibacakan pada Jumat (29/5/2015), Novel mempersoalkan tindakan penyidik yang mengikutinya hingga ke lantai dua rumahnya saat ia hendak ganti pakaian. (baca: Novel Baswedan: Kalau Saya Tuntut Rp 1 Juta, Kebanyakan Nanti)

Menurut Novel, saat itu ia hanya memperkenankan penyidik untuk masuk hingga ke areal ruang tamu rumahnya yang terletak di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tindakan termohon bukan merupakan pelanggaran prosedur," ujar Ricky.

Ia menambahkan, dalam penangkapan itu penyidik tidak melakukan tindakan penggeledahan terhadap diri maupun kediaman Novel. Sehingga, penyidik merasa tidak perlu membawa Surat Perintah Penggeledahan saat menangkapnya. (baca: Polri Bantah Pernah Jerat Novel dengan Pasal Pelayaran)

"Faktanya, penggeledahan baru dilakukan beberapa jam kemudian setelah pemohon ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Novel mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri atas peristiwa penangkapan dan penahannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulya Johani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu 2004 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com