Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Kalau Saya Tuntut Rp 1 Juta, Kebanyakan Nanti

Kompas.com - 29/05/2015, 15:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menuntut ganti rugi sebanyak Rp 1 kepada Polri dalam gugatan praperadilan yang diajukannya. Novel menyatakan bahwa tuntutan materiil yang terbilang kecil itu bukan untuk menghina Polri.

"Saya tidak menyindirlah, tapi kalau Rp 1 juta, kebanyakan nanti," kata Novel saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Hari ini Novel menjalani sidang perdana atas gugatan praperadilan yang ia layangkan terhadap Polri. Gugatan praperadilan ini terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015.

Menurut Novel, pengajuan ganti rugi materiil melalui praperadilan merupakan hak seseorang yang diatur di dalam KUHAP. Namun, dalam aturan itu tidak disebut besaran minimal yang harus diajukan.

"Saya kira saya punya hak untuk menyanpaikan tuntutan dan saya ingin menyampaikan secara formal bahwa saya meminta pertanggungjawaban sebesar Rp 1," ujarnya.

Novel mengajukan gugatan praperadilan dengan dua pertimbangan. Alasan pertama, penangkapan dan penahanan merupakan wewenang penyidik yang berdasarkan pada KUHAP dan prosedur internal penyidik. Namun, menurut Novel, penyidik justru melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan prosedur internal mereka. Ia merasa mendapat kerugian, baik secara materiil maupun imateriil. Ia juga berharap peristiwa penangkapan dan penahanannya menjadi momentum untuk mengoreksi kinerja kepolisian dan meningkatkan kredibilitas polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com