JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendral Budi Waseso menyarankan agar mekanisme Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diubah. Bukan lagi penyelenggara negara yang melaporkan, melainkan institusi penegak hukum yang menelusurinya sendiri.
"Silahkan saja, kalau bisa memang harusnya demikian (diubah) ya," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jumat (29/5/2015).
Mekanisme yang dilakukan saat ini untuk melaporkan LHKPN yakni penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya kepada aparat penegak hukum. Menurut Budi, dengan mekanisme tersebut mungkin saja apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan faktanya atau tidak obyektif. Aparat penegak hukum, lanjut dia, yang harus jemput bola.
"Akan malah lebih obyektif dong kalau begitu. Kan dia punya tim sendiri, cek sendiri dan sebagainya," ujar Budi. (Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)
Atas dasar itu pula, hingga saat ini Budi tidak kunjung menyerahkan LHKPN kepada KPK. Ia malah meminta KPK turun tangan sendiri untuk menelusuri harta kekayaannya untuk dijadikan LHKPN.
Mantan Kepala Polda Gorontalo itu menampik bahwa pernyataannya disebut berbau sindiran kepada KPK. Dia mengatakan, tidak memiliki persoalan apapun terhadap KPK dan tetap mendukung kinerja KPK. "Enggak ada apa-apa sama KPK. Saya tetap cinta KPK," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.