Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Buat Aturan untuk Batasi Kewenangan Hakim Praperadilan

Kompas.com - 27/05/2015, 20:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung segera membuat peraturan yang memberikan batasan bagi hakim terkait wewenangnya dalam menangani persidangan gugatan praperadilan. 

"MA sebaiknya mengeluarkan peraturan mengenai hukum acara praperadilan. Misalnya mengenai sejauh mana pemeriksaan, apa saja yang dibuktikan, dan bagaimana upaya-upaya hukumnya," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurut Miko, tidak adanya aturan hukum acara pidana yang spesifik berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh hakim. Bahkan, hakim dapat menggunakan argumentasi pribadi dalam putusan praperadilan. Ia mencontohkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, Haswandi menilai penyelidikan KPK tidak sah, karena penyelidik KPK yang mengusut perkara Hadi bukan berasal dari instansi Polri maupun kejaksaan sehingga dianggap ilegal. Haswandi juga memutuskan agar KPK menghentikan penyelidikan terhadap Hadi.

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, Haswandi telah memutus hal non prosedural yang pembuktiannya hanya relevan dilakukan pada sidang pokok perkara. Ia menyebut putusan Haswandi sebagai penyelundupan hukum, karena dianggap melampaui kewenangan, dan tidak mempertimbangkan kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, yang diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar MA segera merespons perkembangan putusan praperadilan yang dilakukan beberapa hakim, terutama di PN Jakarta Selatan. MA juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap hakim Haswandi, untuk memastikan keabsahan putusannya pada praperadilan Hadi Poernomo.

"Hari ini KPK dihajar habis-habisan, tetapi dalam waktu dekat, penegak hukum lainnya akan mengalami hal serupa," kata Miko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com