Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dianggap Mendegradasi Eksistensi KPK

Kompas.com - 26/05/2015, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, menyesalkan putusan hakim praperadilan atas gugatan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, yang menyatakan bahwa penyelidikan oleh KPK tidak sah. Menurut dia, putusan tersebut seolah menyatakan bahwa KPK tidak lagi ada urgensinya untuk menangani perkara korupsi.

"Jadi ini jelas upaya hukum yang sistematis untuk mendegradasi eksistensi hukum KPK. Untuk apa KPK ada? Cukup sampai di sini saja," ujar Yudi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Haswandi mempermasalahkan keabsahan penyelidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. Atas alasan ini, hakim menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sah.

Menurut Yudi, sudah sejak lama KPK menarik penyelidik dan penyidik independen, bukan dari Polri dan Kejaksaan. Ia mempertanyakan mengapa hal itu baru dipermasalahkan sekarang.

"Semenjak KPK berdiri, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu. Dari segi hukum semua dalil, bukti, pendapat ahli sudah disampaikan. Tidak ada yang belum dilakukan," kata Yudi.

Yudi khawatir bahwa putusan tersebut akan membuka peluang bagi tersangka lain untuk mengajukan praperadilan. Tak hanya itu, para terdakwa juga dapat mengajukan peninjauan kembali karena penyelidik dan penyidiknya sebagian bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

"Ini akan jadi bahan PK seluruh terpidana korupsi karena ini menyangkut penyelidikan dan penyidikan," kata Yudi.

Dalam sidang siang tadi, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Keputusan membatalkan status tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya di tengah gelombang gugatan praperadilan terhadap KPK. Sebelumnya, PN Jaksel juga membatalkan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham, Arief Sirajuddin, dan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com