Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Kalau Masih Langgar Hukum, Langsung Gebuk Saja

Kompas.com - 26/05/2015, 12:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa harus ada sistem yang kuat sebagai tembok untuk mencegah terjadinya korupsi. Sistem yang harus dibangun terutama dalam sistem pengawasan pada pelaksanaan kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Karena akan jadi pagar dan tembok yang besar dalam pencegahan korupsi. Kalau ada yang loncat pagar itu, pelanggaran hukum, langsung gebuk saja," ujar Jokowi di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam inpres tersebut, ada 96 butir Aksi PPK yang harus dilaksanakan selama tahun 2015. Inpres ini ditujukan pada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat dan membentengi kebijakan dari tindak pidana korupsi.

Jokowi berharap aksi tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya, tidak hanya formalitas semata. Ia meminta agar jangan sampai sepanjang tahun ini masih banyak pengaduan masyarakat mengenai pungutan liar dan birokrasi yang berbelit-belit.

"Saya tidak ingin lagi dengar keluhan masyarakat adanya pungli, izin yang harusnya bisa sehari-dua hari masih sampai enam bulan, delapan bulan. Ini harus hilang," kata Jokowi.

Dengan terbitnya Inpres 7/2015 ini, Jokowi meminta Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung meningkatkan koordinasi dan supervisi terkait pemberantasan korupsi. Presiden menunjuk Kementerian Percepatan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam fungsi pengawasan pelaksanaan inpres tersebut.

"KPK juga dapat memberi masukan apakah aksi ini benar-benar berjalan dan dilaksanakan optimal atau tidak dan dampak apa oleh masyarakat dari aksi ini," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com