JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan ketidaksetujuannya terhadap ekspor barang mentah, terutama yang terkait dengan minerba, seperti emas, bauksit, dan hasil tambang lain. Hal ini disebabkan mengekspor barang mentah tersebut sama saja seperti menjual Tanah Air.
Ketidaksetujuan Ketua MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Sesuai dengan undang-undang tersebut, diharuskan dibangun smelter di Tanah Air, yang bisa menghasilkan nilai tambah.
Dengan dibangunnya smelter tersebut juga akan menyerap banyak tenaga kerja. Untuk jangka pendek, pembangunan smelter tentu tidak memberikan hasil seketika, tetapi untuk jangka panjang jelas hal ini sangat menguntungkan.
Ketua MPR merasa heran jika ada pihak yang tetap setuju menjual barang mentah, khususnya minerba, termasuk pendapat Faisal Basri. Sudah saatnya, tegas Zulkifli Hasan, kita tidak lagi menjual Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.