"Ada yang menawarkan materi. Saya tidak bisa sebutlah materinya apa, tentu materinya itu besar," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Victor mengatakan, tawaran tersebut tidak berpengaruh terhadap kelanjutan proses penyidikan dugaan korupsi dalam kasus yang merugikan negara sebesar 139 juta dollar AS itu.
"Kita ini merah putihlah. Berapa pun godaan yang ada, kami enggak akan seperti itu. Publik tenang saja," ujar Victor.
Ia mengungkapkan, penanganan kasus kondensat ini tak mudah karena polanya sangat terstruktur dan sistematis sehingga butuh pemahaman dan penguasaan yang kuat soal dokumen negara.
"Dua minggu ini penyidik sedang mempelajari sejumlah dokumen supaya punya modal untuk membuat pertanyaan kepada saksi atau tersangka nantinya," lanjut Victor.
Apalagi, kata dia, saksi-saksi yang diperiksa sangat tertutup.
Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT TPPI dan pejabat dari SKK Migas (setelah diubah dari BP Migas).
Pada tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Selain itu, hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak diserahkan ke kas negara dan diduga mengalir ke sejumlah rekening. SKK Migas dan PT TPPI juga diduga telah 'kongkalikong' soal kontrak kerja penjualan kondensat.
Kontrak kerja baru ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menjual kondensat sejak Januari 2009 sebelumnya. Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.