JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrahim, melihat ada upaya kesengajaan yang dilakukan Polri, yang membuat mereka tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Menurut dia, jika sidang praperadilan Novel tak kunjung dimulai, sementara proses penyidikan kasus Novel rampung, maka praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
"Kita kejar-kejaran dengan proses penyidikan di kepolisian. Kita duga ketidakhadiran Polri ini ada kaitannya dengan percepatan kasus di sana," kata Julius saat ditemui seusai persidangan.
Ia menuturkan, saat ini berkas perkara Novel masih bolak-balik di kejaksaan atau P-19. Meski demikian, tak menutup kemungkinan bahwa Polri akan melakukan percepatan penyidikan itu untuk masuk persidangan agar praperadilan yang diajukan gugur.
"Kalau kasus ini sudah P-21 (lengkap), maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang kita ajukan akan gugur, sementara masih ada gugatan lain yang kita ajukan," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polri absen dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Novel terhadap Polri. Ketidakhadiran tim kuasa hukum itu tanpa ada keterangan yang diberikan kepada pihak PN Jaksel.
"Untuk itu, kita jadwalkan untuk memanggil termohon pada Jumat mendatang," kata hakim tunggal Suhairi saat menutup sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.