JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Herman Fadhillah Daulay, mengakui bahwa gajinya cukup untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut diakui Herman dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
"Dalam seminggu, bisa dua kali menggunakan sabu," ujar Herman saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim MKH, Selasa.
Herman mengakui bahwa gaji pokoknya sebagai hakim sebesar Rp 10 juta. Ia membeli sabu-sabu dengan harga sekitar Rp 200.000 per paket.
Herman menjalani sidang MKH setelah dilaporkan atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dalam persidangan, Herman mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2008, saat ia menjadi calon hakim.
Selain itu, Herman yang telah beristri dan memiliki dua orang anak juga mengaku telah melakukan perzinahan dengan seorang wanita. Itu dilakukan selama ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
Herman direkomendasikan untuk diberhentikan tetap dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 d ayat 2 huruf c angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Siang ini, majelis hakim MKH yang terdiri dari Komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Agung akan segera memberikan putusan terhadap kasus yang melibatkan Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.