Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Digelar Mulai 25 Mei

Kompas.com - 12/05/2015, 20:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan atas gugatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar mulai 25 Mei 2015. Novel menggugat Polri atas penetapannya sebagai tersangka dan penangkapannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

"Tanggal 25 Mei sidang praperadilan yang pertama," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2015).

Isnur mengatakan, hakim Zuheri akan akan memimpin sidang praperadilan tersebut. Kuasa hukum Novel telah siap menghadapi sidang praperadilan tersebut, termasuk menyiapkan bukti-bukti yang akan dihadirkan sebagai penguat gugatannya.

Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5/2015). Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Selain itu, penggunaan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 sebagai dasar penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel dianggap tidak lazim. Menurut kuasa hukum Novel, dasar penangkapan dan penahanan adalah surat perintah penyidikan.

Mereka juga menilai bahwa Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan, yaitu penangkapan dan penahanan. Mereka melihat ada serangkaian pernyataan kebohongan dari Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan Novel. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

Kuasa hukum Novel melihat proses penangkapan penyidik atas kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Surat perintah penangkapan dianggap telah kedaluwarsa dan penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai dengan prosedur. Penangkapan dan penahanan Novel dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com