Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Awasi Penyidikan AKPB PN di Div Propam Polri

Kompas.com - 07/05/2015, 16:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala memastikan mengawasi penuh proses penyelidikan dan penyidikan salah seorang anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika, AKPB PN di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Adrianus mengatakan bahwa berdasarkan koordinasi Kompolnas dengan Div Propam beberapa hari terakhir, PN masih menjalani tahap awal pemeriksaan di Div Propam.

"Kompolnas mengawasi penuh penyidikan PN mulai dari Propam sampai nanti ke Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) atau sidang nanti," ujar Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2015).

Namun, Adrianus mengatakan, Kompolnas akan lebih fokus mengawasi ketika PN sudah masuk sidang kode etik pertanggungjawaban profesi. Sebab, pada saat itulah diketahui seberapa dalam dan tajam proses penyidikan yang dilakukan oleh petugas Propam Polri.

Adrianus memaklumi jika hingga kini belum ada satupun pejabat di kepolisian yang berani membuka kronologis dugaan tindak pidana yang melibatkan PN.

"Jangan berpikir bahwa pejabat ini menutup-nutupi dulu. Sebab tidak mungkinlah dalam situasi saat ini, Polri main-main," ujar Adrianus. (Baca: Budi Waseso Benarkan Ada Perwira Menengah yang Ditangkap Terkait Narkotika)

Apalagi, penyelidikan dan penyidikan PN baru dilakukan sekitar satu minggu. Mengingat penyidikan seorang personel Polri normalnya dilakukan satu bulan. Adrianus pun meminta publik bersabar menanti gebrakan Polri untuk menata internalnya dengan mengungkap kasus PN tersebut.

PN adalah anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Dia ditangkap karena diduga menerima uang dari pelaku kejahatan narkotika sebesar Rp 3 miliar. Meski demikian, belum ada seorangpun pejabat di Polri yang berani mengungkap kronologis perkara PN. (Baca: Kasus AKBP PN Masih Belum Jelas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com