Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan KPK Meminta Penyidik dari TNI Dianggap Keliru

Kompas.com - 07/05/2015, 14:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menilai keliru jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta TNI memberikan penyidik terbaiknya untuk membantu pemberantasan korupsi.

Menurut Mahfudz, personel TNI tidak dapat menjadi penyidik KPK karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mahfudz menjelaskan, keberadaan TNI diatur oleh Undang-Undang bukan sebagai penegak hukum.

TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang menangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan serta keutuhan wilayah NKRI.

"TNI bukan penegak hukum, jadi keliru besar jika KPK meminta penyidik dari TNI. Sama kelirunya jika TNI menawarkan penyidik pada KPK," ucap Mahfudz, saat dihubungi, Kamis (7/5/2015).

Politisi PKS itu menuturkan, keberadaan penyidik TNI di KPK dikhawatirkan akan berbenturan dengan keberadaan penyidik dari Polri. Ia mengaku akan meminta penjelasan saat Komisi I menggelar rapat kerja bersama TNI.

"Hati-hati, keduanya (TNI-Polri) bisa diadu dan saling tikam," ujarnya. (Baca: KPK Buka Lowongan Penyidik dari TNI)

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya menyatakan TNI siap menugaskan penyidik terbaiknya di KPK. Pernyataan Fuad itu menanggapi wacana dari KPK yang meminta penyidik terbaik TNI untuk membongkar kasus-kasus korupsi.

"TNI siap menyediakan anggota bila dibutuhka oleh KPK, baik itu untuk penyidik, penuntut dan bahkan hakim, karena kami kan juga punya Mahkamah Militer. Apapun yang diminta kami siap," kata Fuad, Selasa (5/5/2015).

Fuad mengatakan, TNI memiliki ahli hukum untuk dipekerjakan di KPK sesuai bidang-bidangnya. Fuad menjamin, anggota TNI profesional saat menjalankan tugas-tugas untuk kepentingan negara.

"Prinsipnya TNI siap membantu pemerintah. KPK butuh berapa orang kami punya dan kami siapkan," ujarnya. (Baca: Panglima: KPK Minta Prajurit TNI Pegang Jabatan di KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com