Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2015, 10:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setelah menangkapnya pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Novel akan menjalani prosedur yang berlaku dan tak akan mendapatkan kemudahan. Pernyataan ini disampaikannya saat ditanya apakah Novel tak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan seperti halnya dua pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Jadi, kalau ini dapat kemudahan (penyidikan), ya saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa hebatnya Novel?" kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Ia mengatakan, Novel ditangkap setelah tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Saat itu, pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, melarang Novel memenuhi panggilan tersebut.

"Jadi boleh tersangka dilarang menghadap? Saya kira gitu. Jadi kembali lagi, ini kan pelaku tersangka dan dia melakukan sama dengan pembunuhan," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan terhadap Novel sudah sesuai prosedur. Novel tidak dapat memberikan alasan yang cukup untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, status berkas perkara Novel sudah P-19. Penyidik perlu menggali keterangan dari Novel untuk melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dia harus dilakukan satu kali ada pemeriksaan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang bersangkutan. Namun, kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com