Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan Terpidana Mati Asal Perancis

Kompas.com - 28/04/2015, 15:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak gugatan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. Serge sebelumnya mengajukan gugatan atas penolakan grasinya kepada PTUN.

"Menimbang bahwa pokok gugatan penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang PTUN. Gugatan penggugat termasuk di dalamnya permohonan penangguhan obyek gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Hendro Puspito dalam lembar keputusan penetapan majelis hakim PTUN, Selasa (28/4/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim menetapkan bahwa pokok gugatan yang diajukan Serge tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak terpenuhi.

Dalam putusannya itu, Hakim Hendro menandatangani putusannya setelah melalui rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 9 April 2015. Putusan itu tercantum dalam laman PTUN DKI Jakarta.

Selain itu, hakim menilai gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak. Obyek gugatan, menurut Hakim, adalah hak prerogatif Presiden, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang bersifat yudisial, dan bukan tindakan Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

"Karenanya, PTUN tidak berwenang mengadili obyek gugatan a quo karena bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara," kata Hendro.

Serge adalah warga negara Perancis yang didakwa hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005 lalu. Barang bukti dari penangkapan Serge adalah 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor atau bahan campuran narkotika.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, Serge tidak termasuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi beberapa hari ini. Serge mendaftarkan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN pada menit terakhir batas pengajuan, yakni Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. Tony mengatakan, kepastian eksekusi Serge baru akan diketahui jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan. Sebab, jika belum ada putusan yang sah, tidak mungkin digelar eksekusi.

Baca juga: Eksekusi Terpidana Mati WN Perancis Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com